Para fuqaha bersepekat disunnahkan berpuasa di hari Arafah bagi orang yang tidak melaksanakan ibadah haji, yaitu pada tanggal 9 Dzulhijah. Dan puasanya dapat menghapuskan dosa dua tahun : setahun sebelumnya dan setahun yang akan datang.
Diriwayatkan dari Abu Qatadah bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Puasa pada hari Arafah, aku memohon pula kepada Allah, agar puasa itu bisa menghapus dosa setahun penuh sebelumnya dan setahun sesudahnya.”
Asy Syarbini al Khatib berkata,”Ia (hari Arafah) adalah sebaik-baik hari berdasarkan hadits Muslim, ‘Tidak ada satu hari pun yang di hari itu Allah lebih banyak membebaskan hamba-Nya dari api neraka daripada hari 'Arafah.”
Jumhur Fuqaha—kalangan Maliki, Syafi’i dan Hambali—berpendapat bahwa tidak dianjurkan (puasa Arafah) bagi seorang yang berhaji walaupun ia memiliki kekuatan dan puasa yang dilakukannya itu makruh menurut para ulama Maliki dan Hambali sedangkan menurut Syafi’i hal itu menyelisihi keutamaan berdasarkan riwayat Ummu al Fadhl binti al Harits,”Ummu Al Fadhl mengirimkan mangkuk yang berisi susu kepada beliau sementara beliau sedang berada di atas untanya di 'Arafah lalu beliau meminumnya.”
Dari Ibnu Umar bahwa beliau pernah berhaji bersama Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersama Abu Bakar kemudian Umar kemudian Utsman dan tidak satu pun dari mereka yang berpuasa.” Karena hal itu dapat melemahkannya tatkala wuquf dan berdoa maka meninggalkannya adalah lebih utama. Dan ada juga yang mengatakan bahwa hal itu dikarenakan mereka adalah tamu-tamu Allah dan peziarah-Nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar